Latar Belakang
Latar Belakang
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia atau lebih dikenal sebagai Yayasan BaKTI
sudah bekerja selama 7 tahun di Kawasan Timur Indonesia, dan telah
memainkan peran sebagai lembaga pengelola pengetahuan yang menghubungkan
para pencari pengetahuan dengan mereka yang memiliki pengetahuan, pada
saat yang sama mengumpulkan ide-ide kreatif dari seluruh Kawasan Timur
Indonesia yang meliputi Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dengan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki, Yayasan BaKTI
telah terpilih untuk mengimplementasikan dukungan pengelolaan
pengetahuan program AIPD untuk mencapai hasil sebagaimana diharapkan.
Program
AIPD memiliki tiga komponen, yakni pemerintah yang
responsif, masyarakat yang aktif dan pengelolaan
pengetahuan. Komponen pengelolaan pengetahuan berperan untuk
memastikan bahwa hasil-hasil pembelajaran dan praktik
cerdas dapat disebarluaskan, dan mendorong
terjadinya peningkatan kapasitas yang berkelanjutan. Melalui
peningkatkan kapasitas ini, maka diharapkan kualitas pengelolaan
dan alokasi sumber daya akan meningkat, dan pada gilirannya akan
berdampak pada meningkatnya kualitas dan akses layanan ke masyarakat.
Peran
pengelolaan pengetahuan menjadi sangat krusial mengingat Provinsi dan
Kabupaten sasaran AIPD memiliki kondisi yang hampir sama, yakni
terbatasnya akses terhadap informasi yang akurat dan dapat
dipercaya, serta lemahnya mekanisme koordinasi dan pertukaran
informasi, baik secara internal (antara penyedia dan pengguna layanan
publik di tingkat Pemda) maupun secara eksternal (dengan pihak
Pemerintah Pusat beserta Pemda lainnya). Lebih lanjut,
permasalahan yang mendasari perlunya dukungan terhadap sistem
pengelolaan pengetahuan di wilayah kerja sasaran AIPD sebagaimana
dikemukakan diatas secara analitik dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Belum
terkelolanya data dan informasi pembangunan secara
optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten dukungan AIPD. Tanpa
sistem pengelolaan data dan informasi yang memadai, maka proses
perencanaan, penganggaran dan pengambilan keputusan
menjadi terhambat, dan beresiko untuk salah sasaran atau bahkan
gagal.
2. Terbatasnya
media untuk mengakses data, informasi, referensi,
praktik cerdas dan hasil pembelajaran kegiatan pembangunan
yang dapat diakses secara gratis oleh publik (terutama
dokumen perencanaan dan penganggaran dari lembaga pemerintah dan non
pemerintah), yang dikarenakan belum di implementasikannya
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008)
secara optimal.
3. Masih
lemahnya kemitraan serta sinkronisasi, koordinasi,
kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara Pemda dan mitra
pembangunan non pemerintah (terutama donor dan lembaga internasional)
sehingga Pemda dan mitra pembangunan seakan-akan berjalan
sendiri-sendiri dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
monitoring/evaluasi berbagai kegiatan pembangunan, yang
mengakibatkan belum tercapainya target pembangunan daerah secara efektif
dan efisien.
4. Masih
terbatasnya ketersediaan praktik cerdas dan hasil kajian
terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan layanan publik
yang bersifat praktikal dan sesuai dengan konteks lokal.
5. Terbatasnya
forum yang memberikan peluang bagi para pelaku
pembangunan untuk saling belajar, bertukar data ,
informasi dan berbagi pengetahuan yang terkait dengan
pengelolaan keuangan daerah dan penyampaian layanan publik.
Berkenaan
dengan penjabaran tantangan diatas, maka AIPD melalui komponen
Pengelolaan Pengetahuan akan mengimplementasikan produk
kunci yang akan membantu mengatasi permasalahan
yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sasaran AIPD.
Untuk komponen Pengelolaan Pengetahuan, produk kunci yang
akan di implementasikan adalah Pusat Data Pembangunan
Daerah (PD2), Unit Pengelola Koordinasi Mitra Pembangunan
(UPK), Kajian dan Praktik Cerdas beserta Forum
Berbagi Pengetahuan. Khusus untuk Pusat Data
Pembangunan Daerah dan Unit Pengelola Koordinasi Mitra
Pembangunan, pengembangannya bersifat demand driven, yakni
berdasarkan permintaan dan kebutuhan daerah.
Keputusan untuk mendukung pengembangan dan/penguatan
unit tersebut akan didasarkan pada hasil Need and
Readiness Assessment yang dilakukan oleh mitra pelaksana komponen
Pengelolaan Pengetahuan.
Untuk pelaksanaan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD, Yayasan BaKTI akan merekrut Field Officer di 5 provinsi wilayah kerja AIPD dengan tugas sebagai berikut:
1. Bekerja
sama dengan Program Officer PD2, Program Officer UPK dan Program
Manager untuk memastikan keseluruhan implementasi Program Pengelolaan
Pengetahuan AIPD di masing-masing provinsi berjalan dengan baik.
2. Melaksanakan
supervisi pelaksanaan program Pusat Data Pembangunan Daerah
(PD2), Unit Pengelola Koordinasi Mitra Pembangunan (UPK),
Kajian dan Praktik Cerdas di masing-masing provinsi.
3. Membangun
dan menjaga hubungan dengan stakeholder yang terlibat di provinsi
masing-masing terkait Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD
4. Memastikan laporan narative yang dikirimkan ke AIPD berkualitas baik dan tepat waktu
5. Melaksanakan hal-hal lain sesuai kebutuhan.
Output
Laporan
bulanan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD di provinsi terkait yang
meng-highlight isu-isu utama dan kemajuan program terhadap rencana
kerja, tantangan program dan rekomendasi.
Pelaporan
Field
Officer melaporkan kemajuan program kepada Program Manager Dukungan
Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD, di bawah supervisi Manager
Komunikasi Yayasan BaKTI dan supervisi keseluruhan dari Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI.
Durasi Kontrak
Field
Officer akan dikontrak sebagai konsultan mulai Desember 2012 sampai
dengan Maret 2015 dengan 20 puluh hari kerja per bulan.
Kualifikasi
• Minimal S1 di bidang Komunikasi/Kebijakan Pembangunan/Ekonomi
• Berpengalaman minimal 3 tahun dalam bidang Komunikasi/Manajemen Proyek
• Self-starter (initiative) dan kemampuan bekerja dengan minimum supervisi
• Inter-personal skill dan communication skill yang kuat dan mampu bekerja dengan deadline yang ketat.
• Pemahaman yang baik mengenai konteks lokal, dinamis dan sensitive terhadap budaya lokal.
• Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang baik (tulisan dan oral).
Lokasi dan Durasi
Field
Officer akan berkantor di kantor Proyek AIPD di provinsi wilayah kerja
AIPD (Jawa Timur). Durasi penugasan untuk posisi ini adalah 28 bulan
(Desember 2012-Maret 2015). Latar Belakang
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia atau lebih dikenal sebagai Yayasan BaKTI
sudah bekerja selama 7 tahun di Kawasan Timur Indonesia, dan telah
memainkan peran sebagai lembaga pengelola pengetahuan yang menghubungkan
para pencari pengetahuan dengan mereka yang memiliki pengetahuan, pada
saat yang sama mengumpulkan ide-ide kreatif dari seluruh Kawasan Timur
Indonesia yang meliputi Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dengan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki, Yayasan BaKTI
telah terpilih untuk mengimplementasikan dukungan pengelolaan
pengetahuan program AIPD untuk mencapai hasil sebagaimana diharapkan.
Program AIPD memiliki tiga komponen, yakni pemerintah
yang responsif, masyarakat yang aktif dan pengelolaan
pengetahuan. Komponen pengelolaan pengetahuan berperan untuk
memastikan bahwa hasil-hasil pembelajaran dan praktik
cerdas dapat disebarluaskan, dan mendorong
terjadinya peningkatan kapasitas yang berkelanjutan. Melalui
peningkatkan kapasitas ini, maka diharapkan kualitas pengelolaan
dan alokasi sumber daya akan meningkat, dan pada gilirannya akan
berdampak pada meningkatnya kualitas dan akses layanan ke masyarakat.
Peran pengelolaan pengetahuan menjadi sangat krusial mengingat
Provinsi dan Kabupaten sasaran AIPD memiliki kondisi yang hampir
sama, yakni terbatasnya akses terhadap informasi yang akurat dan
dapat dipercaya, serta lemahnya mekanisme koordinasi dan pertukaran
informasi, baik secara internal (antara penyedia dan pengguna layanan
publik di tingkat Pemda) maupun secara eksternal (dengan pihak
Pemerintah Pusat beserta Pemda lainnya). Lebih lanjut,
permasalahan yang mendasari perlunya dukungan terhadap sistem
pengelolaan pengetahuan di wilayah kerja sasaran AIPD sebagaimana
dikemukakan diatas secara analitik dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Belum terkelolanya data dan informasi pembangunan secara optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten dukungan AIPD. Tanpa sistem pengelolaan data dan informasi yang memadai, maka proses perencanaan, penganggaran dan pengambilan keputusan menjadi terhambat, dan beresiko untuk salah sasaran atau bahkan gagal.
- Terbatasnya media untuk mengakses data, informasi, referensi, praktik cerdas dan hasil pembelajaran kegiatan pembangunan yang dapat diakses secara gratis oleh publik (terutama dokumen perencanaan dan penganggaran dari lembaga pemerintah dan non pemerintah), yang dikarenakan belum di implementasikannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) secara optimal.
- Masih lemahnya kemitraan serta sinkronisasi, koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara Pemda dan mitra pembangunan non pemerintah (terutama donor dan lembaga internasional) sehingga Pemda dan mitra pembangunan seakan-akan berjalan sendiri-sendiri dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi berbagai kegiatan pembangunan, yang mengakibatkan belum tercapainya target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
- Masih terbatasnya ketersediaan praktik cerdas dan hasil kajian terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan layanan publik yang bersifat praktikal dan sesuai dengan konteks lokal.
- Terbatasnya forum yang memberikan peluang bagi para pelaku pembangunan untuk saling belajar, bertukar data , informasi dan berbagi pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan penyampaian layanan publik.
Berkenaan dengan penjabaran tantangan diatas, maka AIPD melalui
komponen Pengelolaan Pengetahuan akan mengimplementasikan produk
kunci yang akan membantu mengatasi permasalahan yang
dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sasaran AIPD.
Untuk komponen Pengelolaan Pengetahuan, produk kunci yang
akan di implementasikan adalah Pusat Data Pembangunan Daerah
(PD2), Unit Pengelola Koordinasi Mitra Pembangunan (UPK),
Kajian dan Praktik Cerdas beserta Forum Berbagi
Pengetahuan. Khusus untuk Pusat Data Pembangunan Daerah
dan Unit Pengelola Koordinasi Mitra Pembangunan, pengembangannya
bersifat demand driven, yakni berdasarkan permintaan dan
kebutuhan daerah.
Keputusan untuk mendukung pengembangan
dan/penguatan unit tersebut akan didasarkan pada hasil Need
and Readiness Assessment yang dilakukan oleh mitra pelaksana
komponen Pengelolaan Pengetahuan. Untuk pelaksanaan Program Pengelolaan
Pengetahuan AIPD, Yayasan BaKTI akan merekrut Field Officer di 5 provinsi wilayah kerja AIPD dengan tugas sebagai berikut:
- Bekerja sama dengan Program Officer PD2, Program Officer UPK dan Program Manager untuk memastikan keseluruhan implementasi Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD di masing-masing provinsi berjalan dengan baik.
- Melaksanakan supervisi pelaksanaan program Pusat Data Pembangunan Daerah (PD2), Unit Pengelola Koordinasi Mitra Pembangunan (UPK), Kajian dan Praktik Cerdas di masing-masing provinsi.
- Membangun dan menjaga hubungan dengan stakeholder yang terlibat di provinsi masing-masing terkait Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD4. Memastikan laporan narative yang dikirimkan ke AIPD berkualitas baik dan tepat waktu5. Melaksanakan hal-hal lain sesuai kebutuhan.
Output
Laporan bulanan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD di provinsi
terkait yang meng-highlight isu-isu utama dan kemajuan program terhadap
rencana kerja, tantangan program dan rekomendasi.
Pelaporan
Field Officer melaporkan kemajuan program kepada Program Manager
Dukungan Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD, di bawah supervisi
Manager Komunikasi Yayasan BaKTI dan supervisi keseluruhan dari Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI.
Durasi Kontrak
Field Officer akan dikontrak sebagai konsultan mulai Desember 2012
sampai dengan Maret 2015 dengan 20 puluh hari kerja per bulan.
Kualifikasi
- Minimal S1 di bidang Komunikasi/Kebijakan Pembangunan/Ekonomi
- Berpengalaman minimal 3 tahun dalam bidang Komunikasi/Manajemen Proyek
- Self-starter (initiative) dan kemampuan bekerja dengan minimum supervisi
- Inter-personal skill dan communication skill yang kuat dan mampu bekerja dengan deadline yang ketat.
- Pemahaman yang baik mengenai konteks lokal, dinamis dan sensitive terhadap budaya lokal.
- Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang baik (tulisan dan oral).
Lokasi dan Durasi
Field Officer akan berkantor di kantor Proyek AIPD di provinsi
wilayah kerja AIPD yaitu NTT, NTB, Papua, Papua Barat dan Jawa Timur). Durasi penugasan untuk posisi ini adalah 28 bulan (Desember 2012-Maret 2015).
Silahkan mengirim lamaran ke info@bakti.org, batas waktu lamaran diterima tanggal 07 Desember 2012